B. Indonesia Sekolah Menengah Pertama jawab singkat✪..........​

jawab singkat✪..........​

Jawaban:

1. Firma

Pengertian :

Pengertian firma adalah suatu perusahaan gabungan antara dua orang atau lebih. Setiap anggota firma mempunyai tanggungjawab maupun peran yang sama dalam menjalankan tugas-tugasnya

Ciri - Ciri :

a. Anggota perusahaan harus aktif mengelola perusahaan dan berpartisipasi pada berbagai kegiatan perusahaan.

b. Semua anggota mempunyai tanggugjawab yang sama.

c. Setiap anggota firma mengenal satu sama lain.

d. Perjanjian dibuat di notaris yang bersifat mengikat dan sah di mata hukum.

2.  Persekutuan komanditer ( CV )

Pengertian :

Persekutuan komanditer adalah persekutuan di antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Dan badan usaha seperti ini terdiri dari pihak sekutu penyedia modal dan sekutu yang menjalankan perusahaan.

Ciri - Ciri :

a. Terdiri dari dua atau lebih pihak pendiri.

b. Setidaknya memiliki dua pihak atau sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

c. Sekutu aktif berperan dalam mengelola perusahaan, sementara sekutu pasif tugasnya menanamkan modal.

d. Cenderung mudah dalam syarat pendiriannya juga dalam kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi lainnya.

3. Perseroan Terbatas ( PT )

Pengertian :

Perseroan Terbatas atau PT ialah sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham, dimana para pemilik modal bertanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Ciri - Ciri :

a. Pendirian PT memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau profit oriented.

b. Perseroan Terbatas mempunyai fungsi ekonomi serta fungsi komersial.

c. Modal Perseroan Terbatas berasalkan dari saham-saham dan obligasi.

d. Perseroan Terbatas tidak memperoleh fasilitas dari negara.

4. Koperasi

Pengertian :

koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Ciri - Ciri :

a. beranggotaan bersifat sukarela dan terbuka .

b. Berazas Kekeluargaan.

c. Kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota.

d. Koperasi bersifat Non Kapitalis.

5. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

Pengertian :

Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ciri - Ciri :

a. Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara.

b. BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.

c. BUMN sebagai sumber pendapatan negara.

d. Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah.

Semoga Membantu.... Jadikan Jawaban Terceadass yaaa....

[answer.2.content]